Selasa, 24 Agustus 2010

KASIHAN , , , POL PP KERJA TAK DI BAYAR SELAMA 7 BULAN

KASIHAN , , , POL PP KERJA TAK DI BAYAR SELAMA 7 BULAN

Sekitar seratus tenaga kontrak pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum menerima honor sejak Januari - Juli 2010.
    
"Kami telah mendesak Pemerintah Kota Kendari segera membayarkan honor piket tenaga kontrak Satpol  PP tersebut sebesar Rp 700.000 per orang karena sudah cukup lama tujuh bulan," kata anggota DPRD Kota Kendari, Sitti Nurhan di Kendari, Sabtu (21/8/2010).
      
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Bersatu DPRD Kota Kendari ini menilai tindakan pemerintah kota setempat kurang manusiawi, apalagi aparat Satpol PP ini sering dikerahkan dalam mengawal berbagai kegiatan pemerintah.
  
Kepala Kantor Satpol PP Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan, masih tertunggaknya pembayaran honor kepada bawahannya itu karena kondisi anggaran APBD terbatas, dan tidak ada lokasi dana dalam APBD tahun ini untuk honor mereka.
  
"Tahun ini Pemkot Kendari tidak menyediakan anggaran untuk honor mereka (aparat Satpol PP-red), sehingga kami belum bisa membayarnya, dan saya harap mereka bisa bersabar," ujarnya.
  
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya ke Pemkot dan DPRD Kota Kendari agar honor sebanyak 100 petugas Satpol PP tersebut bisa dibayarkan tahun ini, tetapi sampai saat ini belum juga bisa terealisasi.
  
"Kami sudah menyampaikan masalah ini kepada  Komisi II DPRD Kota Kendari sewaktu melakukan kunjungan kerja pada bulan Juli 2010, agar diperjuangkan dalam pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara-perubahan (PPAS-P) tahun ini, mudah-mudahan bisa cepat terealisasi," kata mantan camat Kendari Barat itu.
  
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Asrun, menilai tenaga honorer pada Kantor Satpol PP  itu tidak sah, karena Kasatpol PP sebelumnya yang mengangkat honorer itu, tidak melalui koordinasi wali kota, sehingga tidak bisa dibayarkan THR-nya

Sumber  : http://luthvy01.blogspot.com/2010/08/kasihan-pol-pp-kerja-tak-di-bayar.html#ixzz0xVM8TyUK

0 komentar:

Posting Komentar